Info Resmi Kepala Balitbang Kemdikbud. Bagi Kepala Sekolah dan Satuan Pendidikan yang akan menerbitkan Ijazah serta Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) Dikdas dan Dikmen tahun pelajaran 2015/2016, agar memperhatikan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4157/H/EP/2016 tentang Bentuk, Spesifikasi dan Pencetakan Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 20I5/ 2016 serta Peraturan Kepala Badan Penelitian dan pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 4156/H/EP/2016 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan dan Pendistribusian Blanko Sertifikat Hasil Ujian Nasional Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016.
Didalam Perka Balitbang Kemdikbud memuat secara lengkap dan jelas tentang spesifikasi teknis Ijazah dan SHUN 2016, baik mengenai bentuk dan ukuran ijazah/SHUN, cara penulisan, jenis huruf yang digunakan serta aturan lainnya yang khusus dibuat untuk menghindari terjadinya pemalsuan Ijazah atau SHUN.
Pencetakan Blangko Ijazah dan SHUN dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan melalui Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP Pengadaan Barang/Jasa Bahan Ujian Nasional yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan, kecuali Blangko Ijazah untuk Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dicetak oleh Badan Penelitian Pengembangan Kemdikbud.
Untuk mengetahui secara jelas tentang Format Blanko Ijazah SHUN Dikdas dan Dikmen 2016 Kemdikbud ini, silahkan anda unduh Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud lengkap beserta lampiran format Ijazah dan SHUN tahun pelajaran 2015/2016.