JAKARTA, Kontroversi pro kontra terkait
pemberhentian pelaksanaan Ujian Nasional akhirnya mendapat kejelasan.
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo mengambil keputusan akhir dalam
rapat terbatas bersama sejumlah menteri.
Moratorium pelaksanaan Ujian Nasional dilontarkan kembali oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Dia berencana
menghentikan pelaksanaan Unjian Nasional mulai 2017 mendatang untuk
memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009 dan memperkuat putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas
guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di
seluruh Indonesia. Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang
memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN.
Namun, berdasarkan rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin
(19/12) pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan UN. Dalam rapat
terbatas bersama sejumlah menteri tersebut, Presiden Joko Widodo
memutuskan untuk tetap melaksanakan Ujian Nasional meski sitem UN dengan
beberapa catatan.
“Presiden telah memutuskan hal yang berkaitan dengan ujian nasional.
Ujian nasional tetap diadakan, dijalankan dengan berbagai penyempurnaan
perbaikan,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai mengikuti rapat
terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Senin (19/12).
Menurutnya, sistem UN yang ada saat ini akan terus dievaluasi, terlebih yang berkaitan dengan kinerja guru.
“Tentunya perlu dilakukan dari waktu ke waktu untuk ditingkatkan
kemampuannya. Dengan demikian akan ada evaluasi terkait kinerja guru,”
tambahnya.
Dikatakannya lagi, pelaksanaan Ujian Nasional nantinya akan menjadi barometer dan alat pendukung kemajuan siswa.
“Harapannya ujian nasional ini bisa menjadi benchmarking untuk
kemajuan para siswa kita di kemudian hari. Ujian Nasional nanti akan ada
kisi-kisi sekolah secara nasional terhadap mata pelajaran,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengusulkan moratorium ujian nasional (UN) di seluruh Indonesia.
Alsannya, dia ingin mengembalikan kebijakan evaluasi murid menjadi
hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. UN juga
dinilainya hanya sebagai alat pemetaan, bukan kelulusan.
Dia juga ingin evaluasi nasional, untuk SMA/SMK diserahkan ke
provinsi masing-masing. Sedangkan untuk SD dan SMP, kita serahkan ke
kabupaten/kota.
Dari data pemetaan hasil UN menurutnya, hanya 30 persen sekolah yang
berada di atas standar nasional. Sedangkan 70 persen lainnya harus
diberi treatment agar melampaui standar nasional secara bertahap.
Sumber : http://www.bagitu.com/2016/12/20/jokowi-putuskan-ujian-nasional-tetap-dilaksanakan/