Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025


INFORMASI

PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

 

SMP Negeri 1 Tegowanu menerima Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

A.   PENDAFTARAN

1.  WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

a.  Waktu Pendaftaran dilaksanakan secara online 24 (dua puluh empat) jam mulai dari tanggal 19 Juni 2024 pukul 08.00 sampai dengan 21 Juni 2024 pukul 12.00.

b.  Tempat pendaftaran dari rumah calon peserta didik masing-masing secara online melalui laman : https://grobogan.siap-ppdb.com dengan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran;

c.   Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon peserta didik.

d. Calon Peserta Didik mengambil bukti verifikasi data di SMP tempat mendaftar pertama (berkas bukti verifikasi data ini dibawa saat daftar ulang).

e.  Jika terjadi kesalahan unggah dokumen persyaratan pendaftaran dapat mengajukan permohonan perbaikan pada Dinas Pendidikan melalui sekolah tempat mendaftar paling lambat 24 jam setelah terjadi kesalahan.

No

Jenis Kegiatan

Tanggal

1

Pendaftaran Online

19 Juni 2024 pukul 08.00 s.d. 21 Juni 2024 pukul 12.00

2

Verifikasi Berkas

19 – 21 Juni 2023

3

Pengumuman

25 Juni 2024 Pukul 15.00 WIB (secara online)

dan di Papan Pengumuman Resmi Sekolah

4

Daftar Ulang

26 – 27 Juni 2024  Pukul 08.00 – 12.00 WIB


2.  PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI

Persyaratan umum calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi :

1) Foto copy Ijazah SD/MI/atau sederajat yang dilegalisir Kepala Sekolah/Pejabat yang berwenang, atau Surat Keterangan Lulus dari Sekolah Asal Tahun Pelajaran 2023/2024;

2) Foto copy Akte Kelahiran;

3) Foto copy Kartu Keluarga dengan ketentuan;

   a. dikeluarkan sebelum tanggal 19 Juni 2023;

 b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan untuk syarat seleksi jalur zonasi. Perubahan KK yang dimaksud, meliputi:

    (1) Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

    (2) Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau

      (3) KK hilang atau rusak.

 c. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

  d. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

 e. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

 f. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali Calon calon peserta didik baru;

5)  Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024, kecuali untuk penyandang disabilitas;

6) Calon peserta didik baru yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.

 

3.    PERSYARATAN JALUR AFIRMASI

Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah bukti sebagai berikut:

1) Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:

  a) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek dan terdata dalam Dapodik;

  b) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau

c) bukti keikutsertakan program keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

2) Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

3) Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

    a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;

    b) surat keterangan psikolog; dan

    c) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

 

4.    PERSYARATAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / WALI

Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah foto copy surat penugasan orang tua/wali (paling lama tanggal 19 Juni 2023) dari:

1)    Instansi; 

2)    Lembaga;

2)    Kantor;

3)    Perusahaan tempat bekerja.

 

5.  PERSYARATAN JALUR PRESTASI

Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah :

1) Surat Keterangan Lulus dari Sekolah Asal Tahun Pelajaran 2023/2024

2) Foto copy Sertifikat/Piagam Penghargaan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, (bila memiliki).

 

6.    MEKANISME PENDAFTARAN ONLINE

a. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran (asli);

b. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online 

    https://grobogan.siap-ppdb.com/

c. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir secara On-line;

d. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran, format file PDF, JPEG, JPG, PNG (ukuran file maksimal 1 MB);

e. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan (2 pilihan sekolah);

f.  Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran;

g. Admin/Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara On-line;

h. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara On-line di laman situs PPDB Olnine https://grobogan.siap-ppdb.com/

 

7.    PENEMPATAN

a.    JALUR ZONASI

1) Penetapan dalam jalur zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah;

2) Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah;

3) Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penetapan berdasarkan usia yang lebih tinggi yang diprioritaskan;

4) Jika jarak maupun usia calon peserta didik sama, maka prioritas pada yang mendaftar lebih dahulu.


b.    JALUR AFIRMASI

1) Penetapan berdasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah;

2) Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah;

3) Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penetapan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan, dan 

4) Jika jarak maupun usia calon peserta didik sama, maka prioritas pada yang daftar terlebih dahulu.

 

c.    JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

1) Penetapan jalur perpindahan tugas orang tua/wali didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah diprioritaskan.

2) Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah;

3) Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penetapan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan;

4) Jika calon peserta didik baru jarak maupun usia sama, prioritas berdasarkan yang daftar terlebih dahulu;

5) Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

 

d.    JALUR PRESTASI

1) Penetapan jalur prestasi didasarkan pada pemeringkatan jumlah nilai prestasi yang merupakan nilai yang tercantum dalam Surat Keterangan Lulus dengan nilai piagam/sertifikat penghargaan, yang memiliki jumlah nilai prestasi lebih tinggi diprioritaskan;

2) Jika calon peserta didik baru memiliki jumlah nilai prestasi sama, maka penetapan berdasarkan jarak terdekat ke sekolah diprioritaskan;

3) Jika calon peserta didik baru memiliki jumlah nilai prestasi maupun jarak yang sama, maka penetapan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan;

4) Jika prestasi sama, jarak sama, usia juga sama, maka yang mendaftar duluan yang diprioritaskan.

 

e.  Dalam hal masih ada sisa kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, maka sisa kuota ditambahkan pada kuota jalur zonasi.

 

B.   PENGUMUMAN

Pengumuman hasil pendaftaran secara online pada tanggal 25 Juni 2024 pukul 15.00 WIB dan di papan pengumuman resmi sekolah.

 

C.   DAFTAR ULANG

  1. Daftar ulang tanggal 26 s.d. 27 Juni 2024, Pukul 08.00 – 12.00 WIB
  2. Daftar ulang membawa bukti formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan pendaftaran yang telah diupload.

Berkas dimasukkan dalam stofmap : Putra   : stofmap warna Hijau

                                                            Putri     : stofmap warna Merah

  1. Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang calon peserta didik baru tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

 

D.   KUOTA DAYA TAMPUNG SEKOLAH

No

Jalur PPDB

Prosentase

Kuota

1

Zonasi

50 %

144

2

Afirmasi

15 %

43

3

Perpindahan Tugas Ortu / Wali

5 %

14

4

Prestasi

30 %

87

Jumlah

100%

288

 

E.    LAIN-LAIN

  1. Hari pertama masuk tahun pelajaran 2024/2025 pada tanggal 22 Juli 2024.
  2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 22 Juli s.d. 3 Agustus 2024.
  3. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui :

a.  Website Sekolah  : http://www.smpn1-tegowanu.com

b. Kanal Resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan : http://grobogan.siap-ppdb.com


Download Brosur : 

Informasi PPDB SMP Negeri 1 Tegowanu Tahun Pelajaran 2024/2025

Download Juknis PPDB Grobogan 2024

Juknis PPDB Dinas Pendidikan Kab. Grobogan Tahun 2024/2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar, masukan, dan supportnya.